Kerangka Tata Kelola Perusahaan

MBMA memiliki komitmen yang kuat untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), termasuk transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan keadilan, di seluruh aspek operasional kami. Sejak pembentukan organ-organ tata kelola hingga pengembangan kebijakan GCG, kami berdedikasi untuk terus meningkatkan praktik GCG kami. Sebagai bagian dari komitmen Perusahaan, kami telah mengimplementasikan sejumlah pendekatan berikut ini:

Tata Kelola Perusahaan yang Baik
MBMA telah mematuhi struktur organisasi yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris yang dilengkapi Komite Audit serta Komite Nominasi dan Remunerasi, dan Direksi yang dibantu oleh Sekretaris Perusahaan dan Unit Internal Audit.

Komposisi anggota Dewan Komisaris dan Direksi dilengkapi dengan Komisaris Independen sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Tata Kelola Keberlanjutan
Direksi MBMA bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan komitmen keberlanjutan. MBMA telah membentuk Komite Keberlanjutan untuk membantu mengawasi manajemen atas Kesehatan dan keamanan, lingkungan, dan dampak sosial untuk seluruh entitas anak. Komite Keberlanjutan didukung oleh Tim Keberlanjutan dan Kelompok Kerja lintas fungsional.

Tim Keberlanjutan adalah fungsi yang mengelola keberlanjutan sehari-hari, bertanggung jawab kepada Kepala Keberlanjutan dan menyediakan informasi terbaru secara berkala tentang kinerja keberlanjutan MBMA ke Komite Keberlanjutan.

Kelompok kerja untuk topik Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola atau Environmental, Social, and Governance (ESG) akan dibentuk untuk membahas topik ESG signifikan dalam unit usaha, memfasilitasi diskusi yang lebih terfokus dan mendalam mengenai topik ESG tertentu, serta memastikan semua karyawan di semua unit usaha terlibat dan bertanggung jawab dalam menjalankan kebijakan dan strategi terkait keberlanjutan.

Anti Korupsi dan Penyuapan, Anti Pencucian Uang, dan Benturan Kepentingan
MBMA berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan usaha dengan bertindak secara profesional, adil, dan berintegritas tinggi. Dalam rangka mencegah korupsi dan penyuapan, pencucian uang, dan benturan kepentingan, MBMA menjalankan kebijakan terkait dan akan memberikan sanksi berat untuk pelanggaran tersebut.

Mekanisme Penyampaian Kekhawatiran dan Keluhan
MBMA mengadopsi Sistem Whistleblowing yang dikembangkan oleh MDKA sebagai pengendali MBMA. Sistem ini memiliki tiga prinsip utama yang terdiri dari anti pembalasan, kerahasiaan, dan anonimitas.

Sistem pelaporan ini dikelola oleh pihak ketiga independen yang akan meneruskan laporan ke Perusahaan sesuai dengan hierarki.

Rantai Pasok Bertanggung Jawab
Sebagai salah satu bagian dari standar keberlanjutan dalam pertambangan dan pengolahan, kami berusaha untuk memastikan nilai dan standard keberlanjutan telah tercermin dalam hubungan kami dengan pemasok. MBMA mengimplementasikan Kode Etik Keberlanjutan Pemasok yang dikembangkan oleh MDKA sebagai pengendali MBMA, yang mengatur prinsip, nilai, dan standar perilaku dalam pengambilan keputusan, prosedur, dan sistem operasional yang harus dijalankan oleh pemasok.

logo
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK

Treasury Tower 69th Floor
District 8, SCBD Lot 28
Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan
T +62 21 3952 5581
F +62 21 3952 5582
E corsec@merdekabattery.com
   investor.relations@merdekabattery.com

Copyright 2024 © All Rights Reserved • PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK