Sistem Whistleblowing

Sistem Whistleblowing

MBMA mengimplementasikan Sistem Whistleblowing yang dimiliki oleh MDKA sebagai platform untuk seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak internal dan eksternal, untuk melaporkan pelanggaran hukum atau penyelewengan dari prosedur perusahaan internal yang termasuk Kode Etik, Kebijakan Anti Korupsi dan Penyuapan, Kebijakan Anti Pencucian Uang, Kebijakan Lingkungan, Kesehatan dan Keselamatan, Kebijakan Ketenagakerjaan, Kebijakan Hak Asasi Manusia, dan peraturan perusahaan relevan lainnya.

Perusahaan berkomitmen untuk menerima semua aduan/laporan tentang pelanggaran/dugaan pelanggaran dengan menyediakan Sistem Whistleblowing melalui perangkat yang dikelola secara independen oleh pihak ketiga yang dipilih Perusahaan dan untuk selanjutnya disebut, ‘Konsultan’.

Setiap Personil MBMA atau pihak lain diwajibkan untuk melaporkan jika mereka mengetahui adanya pelanggaran/dugaan pelanggaran melalui media yang sudah ditentukan. Laporan harus dilakukan berdasarkan itikad baik, kewajaran, kejujuran dan rasa hormat, melalui perangkat pelaporan sebagai berikut:


Sistem Whistleblowing ini menerapkan prinsip-prinsip: anti pembalasan, kerahasiaan, dan anonimitas.

Prinsip anti pembalasan:

  1. Pembalasan dalam bentuk pemecatan, demosi, skorsing, pelecehan, atau bentuk diskriminasi lainnya tidak akan ditoleransi bila pertanyaan dan/atau pelaporan pelanggaran/dugaan pelanggaran disampaikan dengan itikad baik.
  2. Tidak ada tindakan khusus apabila pelanggaran/dugaan pelanggaran tidak terbukti.
  3. Jika terdapat pihak atau oknum yang melakukan pembalasan kepada orang lain akan dikenakan tindakan disiplin.


Prinsip kerahasiaan:

  1. Setiap masalah yang dilaporkan akan diproses dan ditangani secara rahasia, tidak memihak, profesional, objektif, netral, dan berhati-hati.
  2. Setiap pengajuan pertanyaan dan pelaporan pelanggaran/ dugaan pelanggaran akan dijaga kerahasiaannya sesuai permintaan pelapor. Pelapor mempunyai hak dan pilihan untuk mengungkap identitas dirinya atau tetap anonim; tetapi dalam beberapa kasus, terdapat batasan pada apa yang dapat dicapai: penyelidikan yang menyeluruh sulit dilakukan jika informasi yang diberikan tidak dapat diuji atau diverifikasi dan penyelidik tidak memperoleh informasi lebih lanjut dari pelapor.
  3. Untuk masalah-masalah yang sangat serius (misalnya berpotensi melibatkan proses hukum), keputusan MBMA tidak dapat diganggu gugat oleh pelapor dalam penyelesaiannya.


Prinsip anonimitas:

  1. Pertanyaan dan pelaporan pelanggaran/dugaan pelanggaran anonim sejauh mungkin akan diproses menggunakan informasi yang sudah ada. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk meminta konfirmasi dari sumber terkait.
  2. Setiap pelanggaran/dugaan pelanggaran yang dilaporkan secara anonim akan lebih sulit untuk diselidiki dan diselesaikan. Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk memberikan identitas pelapor.


Konsultan akan mengonfirmasi penerimaan laporan seperti yang disebutkan dan melaksanakan penilaian awal serta mengajukannya ke pejabat yang ditunjuk Perusahaan. Pejabat yang menerima laporan bertanggung jawab untuk memberi perhatian dan menindaklanjuti masalah yang dilaporkan ke mereka.

Perusahaan akan mengambil langkah tegas atas semua pelanggaran melalui ketentuan sanksi. Sanksi akan diberikan ke setiap Personil MBMA yang terbukti telah melakukan pelanggaran sebagai upaya menjunjung tinggi nilai-nilai Perusahaan.

logo
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK

Treasury Tower 69th Floor
District 8, SCBD Lot 28
Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan
T +62 21 3952 5581
F +62 21 3952 5582
E corsec@merdekabattery.com
   investor.relations@merdekabattery.com

Copyright 2024 © All Rights Reserved • PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK